Pages

Warga Negara dan Negara

      Unsur penting suatu negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggan di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.



HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN



A. Hukum

      Di dalam bukunya, "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam amsyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
      Selain Utrecht, JCT Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentuka tingakah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu denga hukuman tertentu.

A.1) Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
      Ciri hukum adalah:
  • Adanya perintah atau larangan
  • perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
      Agar peraturan itu benar-benar dilaksanakan dan dtaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadiperaturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.

A.2) Sumber Hukum
      Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
      Sedangkan sumber hukum formal adalah :
  1. Undang-undang (Statute) : Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakn dan dipelihara oleh penguasa negara;
  2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang telah dlakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat;
  3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) : Keputusan hakim terdahulu yang serig dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama;
  4. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut;
  5. Pendapat Sarjana Hukum : Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaika suatu masalah.


B. Negara

      Negara merupaka alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
      Oleh karena itu, sebagai organisasi negara dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu samalain.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
      Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B.1) Sifat Negara
      Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
  1. Sifat Memaksa
  2. Sifat Monopoli
  3. Sifat Mencakup Semua


C. Pemerintah

      Dalam arti luas, Pemerintah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekausaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas (legislatif, eksekutif, yudikatif).
      Dalam arti sempit, pemerintah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit (tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif).

C.1) Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan kawasan yang berada dibawah kekuasaan mereka.
      Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan.
      Jika pemerintah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidan dan fungsi.

No comments:

Post a Comment