Pages

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A. Pelapisan Sosial
      Pelapisan Sosial, atau Social Stratifaction sering diterjemahkan dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempuyai kedudukan (status) menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. 
      Pilitrim A. Sorokin mendefinisikan bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atua masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
      Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu piramida, dimana lapisan paling bawah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.

A.1) Terjadinya Pelapisan Sosial
      Terjadinya pelapisan sosial dibagi menjadi 2, yaitu : 

1. Terjadi dengan sendirinya

      Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas ksesngajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

2. Terjadi dengan disengaja
      Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem ini dapat kita lihat misalnya dalam sebuah organisasi.
      Didalam sistem ini mengandung 2 sistem, yaitu :
  1. Sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas (Vertikal).


B. Kesamaan Derajat
      Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.
      Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Empat pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a) Pasal 27 
  • ayat 1 : “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan."
  • ayat 2 : “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
c) Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d) Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e)  Pasal 31:
      1)  “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
      2)  “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”


C. Elite dan Massa

C.1) Elite
      Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. d
alam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Fungsi elite
      Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
      Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
      Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  1. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  3. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  4. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

C.2) Massa     
       Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
      Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
      Ciri-ciri massa  :
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.

Warga Negara dan Negara

      Unsur penting suatu negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggan di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.



HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN



A. Hukum

      Di dalam bukunya, "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam amsyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
      Selain Utrecht, JCT Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentuka tingakah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu denga hukuman tertentu.

A.1) Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
      Ciri hukum adalah:
  • Adanya perintah atau larangan
  • perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
      Agar peraturan itu benar-benar dilaksanakan dan dtaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadiperaturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.

A.2) Sumber Hukum
      Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
      Sedangkan sumber hukum formal adalah :
  1. Undang-undang (Statute) : Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakn dan dipelihara oleh penguasa negara;
  2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang telah dlakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat;
  3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) : Keputusan hakim terdahulu yang serig dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama;
  4. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut;
  5. Pendapat Sarjana Hukum : Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaika suatu masalah.


B. Negara

      Negara merupaka alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
      Oleh karena itu, sebagai organisasi negara dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu samalain.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
      Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B.1) Sifat Negara
      Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
  1. Sifat Memaksa
  2. Sifat Monopoli
  3. Sifat Mencakup Semua


C. Pemerintah

      Dalam arti luas, Pemerintah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekausaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas (legislatif, eksekutif, yudikatif).
      Dalam arti sempit, pemerintah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit (tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif).

C.1) Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan kawasan yang berada dibawah kekuasaan mereka.
      Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan.
      Jika pemerintah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidan dan fungsi.